Profil KUA Kec. Gunungpuyuh

Silahkan klik disini untuk mengetahui profil KUA Kec. Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

Jadwal Sholat untuk Kota Sukabumi

Silahkan klik tautan ini untuk melihat jadwal sholat wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya.

Minggu, 07 Juli 2019

Pelayanan Nikah dan Rujuk

Prosedur Pendaftaran Nikah

Source : Internet

  1. Calon Pengantin datang ke KUA untuk mengisi Formulir Pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA Kecamatan setempat;
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum pernikahan dilaksanakan;
  3. Membawa surat Pengantar Perkawinan (Model N1);
  4. Bagi Duda dan Janda Cerai harus dilengkapi Akta Cerai dari Pengadilan Agama atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak / Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989;
  5. Bagi Duda dan Janda di tinggal Mati harus dilengkapi dengan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian Suami/ Isteri (Model N6) yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan atau Pejabat setingkat;
  6. Photo Copy KTP dan KK Calon Pengantin (Suami dan Isteri) yang masih berlaku;
  7. Photo Copy Akte Lahir dan Ijazah Terakhir Calon Pengantin (Suami dan Isteri);
  8. Surat Keterangan Dokter ( TT 1- TT 2)
  9. Pas Photo berwarna ukuran: 2x3 (3 lembar), 3x4 (2 lembar), dan 4x6 (1 lembar)
  10. Izin tertulis orang tua bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5);
  11. Surat Izin dari atasan / Kesatuan jika calon mempelai anggota TNI / Polri;
  12. Perkawinan hanya di izinkan jika pria sudah mencapai 19 Tahun dan wanita 16 Tahun (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1)
  13. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan calon isteri yang belum mencapai usia 16 Tahun (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 2)
  14. Putusan Pengadilan Agama berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari 1 orang (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat 2);
  15. Calon Pengantin wajib mengikuti suscatin (Kursus Calon Pengantin);
  16. Calon Pengantin wajib membayar langsung biaya nikah di Luar Kantor dan jam kerja/luar jam kerja sebesar Rp. 600.000,-  sesuai dengan PP. 48 Tahun 2014 Jo. PP.19 Tahun 2015 dengan di setorkan langsung ke BANK Persepsi yang di tunjuk oleh Pemerintah.
  17. Bagi Calon Pengantin yang melaksanakan pernikahan  di dalam Kantor dikenakan Biaya Rp. 0,00-
  18. Bagi Calon Pengantin yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana alam yang akan melaksanakan pernikahan di luar kantor jam kerja/luar jam kerja dikenakan biaya Rp. 0,00- dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
  19. Pelaksanaan akad nikah dipimpin langsung oleh Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu). 

Profil KUA Kec. Gunung Puyuh Kota Sukabumi

Sejarah KUA Kec. Gunung Puyuh Kota Sukabumi

KUA Kecamatan Gunung Puyuh merupakan salah satu dari tujuh KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi. Hingga saat ini KUA Kecamatan Gunungpuyuh merupakan kantor urusan agama tertua di Sukabumi, terbukti dengan masih adanya arsip-arsip kepenghuluan sejak tahun 1901. Hal ini dapat dipahami sebab pada dasarnya petugas kepenghuluan sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, yang disebut dengan Moskee Personeel (Pegawai Masjid) tugasnya sebagai pemimpin agama yang berkewenangan mengurus pendidikan agama Islam, memimpin dan mengawasi masjid serta peribadatannya, kehakiman, nikah, talak, rujuk, zakat, ibadah puasa dan lainnya.

KUA Kec. Gunung Puyuh Kota Sukabumi


Tahun berdiri, alamat KUA, Status Gedung, Luas tanah gedung KUA dan Tipologi KUA

Dalam sejarah perjalanannya, KUA Kecamatan Gunungpuyuh telah mengalami berbagai situasi dan perubahan. Pada tahun 1977 KUA Kecamatan Gunungpuyuh awalnya bernama KUA Kecamatan Sukabumi Utara yang beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani.

Kemudian pada tahun 1985 KUA Kecamatan Sukabumi Utara mempunyai perwakilan, yaitu KUA Perwakilan Bagian Barat yang di tahun 1993  definitif menjadi KUA Kecamatan Sukabumi Barat. Perlu dipahami pula bahwa sejak tahun 1991 KUA Kecamatan Sukabumi Utara pindah alamat dengan menempati gedung baru yang berlokasi di Jl. Parungseah No. 133 Kelurahan Karamat,  Kecamatan Gunungpuyuh.

Kemudian sebagai akibat adanya pemekaran dan perluasan wilayah Kota Sukabumi pada tahun 1995, KUA Kecamatan Sukabumi Utara berubah nama menjadi KUA Kecamatan Gunungpuyuh yang wilayahnya meliputi empat kelurahan, yaitu Kelurahan Gunungpuyuh, Kelurahan Karamat, Kelurahan Sriwidari dan Kelurahan Karangtengah (awalnya Desa Karangtengah Kec. Sukabumi, Kabupaten Sukabumi).

Pada tahun 2017 KUA Kecamatan Gunung puyuh mendapat Hak Pakai (BMN) Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No : 14 dengan luas tanah 1.360 M2 dan Bangunan 300 m2 , dan sampai dengan saat ini KUA Kecamatan Gunungpuyuh bertipologi C.

Periodisasi Kepala KUA Kec. Gunung Puyuh

Seiring dengan perkembangannya, sejak berdirinya hingga saat ini di KUA Kecamatan Gunungpuyuh tercatat telah mengalami pergantian Kepala KUA Kecamatan,  yaitu :
  1. Nawawi Hamidi
  2. Jajang Hanapi
  3. R. Pupung Zakaria (……. –1978)
  4. Drs. R. R. Sudirman (1978 s.d 1980)
  5. Drs. Aripin (1980 s.d 1984)
  6. Daman Sudirman, BA. (1984 s.d 1986)
  7. Drs. Salahudin Karim (1986 s.d 1992)
  8. H. Bahrul Ulum, BA. (1992 s.d 1993)
  9. Mad Husen, BA. (1993 s.d 1995)
  10. Sukiman, BA. (1995 s.d 2000)
  11. Drs. E. Sutisna (2000 s.d 2004)
  12. Endang Hasyim, S.Ag. (2004 s.d 2008)
  13. Zaij Muslih, S.Ag. (2008 s.d 2010)
  14. Jubaedi, S.Ag (2010 s.d 2014)
  15. Ade Rahmatullah, S.Ag ( 2014 s.d 28-12-2018)
  16. H. Solehudin, S.Ag (28-12-2018 s.d Sekarang)
Gambaran Geografis, Demografis dan Sosiologis

Luas wilayah KUA Kecamatan Gunungpuyuh adalah 549,579 ha, dengan perbatasan wilayah:

  •  Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi
  •  Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi
  •  Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, dan
  •  Sebelah timur bebatasan dengan Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.
Temperatur udaranya berkisar antara 15 s.d 300 oC, dengan curah hujan antara 2000 s.d 3000 mm/tahun. Jumlah penduduknya sampai tanggal 31 Desember 2018 tercatat sebanyak 42.963 jiwa. Adapun berkas pendukung :
  1.  Data Penduduk
  2.  Jumlah Rumah Ibadah
  3.  Jumlah Lembaga Pendidikan, Pesantren, Diniyyah, TPQ
  4.  Latar Organisasi Keagamaan Islam