Prosedur Pendaftaran Nikah
Source : Internet |
- Calon Pengantin datang ke KUA untuk mengisi Formulir Pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA Kecamatan setempat;
- Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum pernikahan dilaksanakan;
- Membawa surat Pengantar Perkawinan (Model N1);
- Bagi Duda dan Janda Cerai harus dilengkapi Akta Cerai dari Pengadilan Agama atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak / Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989;
- Bagi Duda dan Janda di tinggal Mati harus dilengkapi dengan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian Suami/ Isteri (Model N6) yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan atau Pejabat setingkat;
- Photo Copy KTP dan KK Calon Pengantin (Suami dan Isteri) yang masih berlaku;
- Photo Copy Akte Lahir dan Ijazah Terakhir Calon Pengantin (Suami dan Isteri);
- Surat Keterangan Dokter ( TT 1- TT 2)
- Pas Photo berwarna ukuran: 2x3 (3 lembar), 3x4 (2 lembar), dan 4x6 (1 lembar)
- Izin tertulis orang tua bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5);
- Surat Izin dari atasan / Kesatuan jika calon mempelai anggota TNI / Polri;
- Perkawinan hanya di izinkan jika pria sudah mencapai 19 Tahun dan wanita 16 Tahun (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1)
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan calon isteri yang belum mencapai usia 16 Tahun (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 2)
- Putusan Pengadilan Agama berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari 1 orang (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat 2);
- Calon Pengantin wajib mengikuti suscatin (Kursus Calon Pengantin);
- Calon Pengantin wajib membayar langsung biaya nikah di Luar Kantor dan jam kerja/luar jam kerja sebesar Rp. 600.000,- sesuai dengan PP. 48 Tahun 2014 Jo. PP.19 Tahun 2015 dengan di setorkan langsung ke BANK Persepsi yang di tunjuk oleh Pemerintah.
- Bagi Calon Pengantin yang melaksanakan pernikahan di dalam Kantor dikenakan Biaya Rp. 0,00-
- Bagi Calon Pengantin yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana alam yang akan melaksanakan pernikahan di luar kantor jam kerja/luar jam kerja dikenakan biaya Rp. 0,00- dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
- Pelaksanaan akad nikah dipimpin langsung oleh Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu).