Minggu, 07 Juli 2019

Pelayanan Nikah dan Rujuk

Prosedur Pendaftaran Nikah

Source : Internet

  1. Calon Pengantin datang ke KUA untuk mengisi Formulir Pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA Kecamatan setempat;
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum pernikahan dilaksanakan;
  3. Membawa surat Pengantar Perkawinan (Model N1);
  4. Bagi Duda dan Janda Cerai harus dilengkapi Akta Cerai dari Pengadilan Agama atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak / Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989;
  5. Bagi Duda dan Janda di tinggal Mati harus dilengkapi dengan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian Suami/ Isteri (Model N6) yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan atau Pejabat setingkat;
  6. Photo Copy KTP dan KK Calon Pengantin (Suami dan Isteri) yang masih berlaku;
  7. Photo Copy Akte Lahir dan Ijazah Terakhir Calon Pengantin (Suami dan Isteri);
  8. Surat Keterangan Dokter ( TT 1- TT 2)
  9. Pas Photo berwarna ukuran: 2x3 (3 lembar), 3x4 (2 lembar), dan 4x6 (1 lembar)
  10. Izin tertulis orang tua bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5);
  11. Surat Izin dari atasan / Kesatuan jika calon mempelai anggota TNI / Polri;
  12. Perkawinan hanya di izinkan jika pria sudah mencapai 19 Tahun dan wanita 16 Tahun (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1)
  13. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan calon isteri yang belum mencapai usia 16 Tahun (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 2)
  14. Putusan Pengadilan Agama berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari 1 orang (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat 2);
  15. Calon Pengantin wajib mengikuti suscatin (Kursus Calon Pengantin);
  16. Calon Pengantin wajib membayar langsung biaya nikah di Luar Kantor dan jam kerja/luar jam kerja sebesar Rp. 600.000,-  sesuai dengan PP. 48 Tahun 2014 Jo. PP.19 Tahun 2015 dengan di setorkan langsung ke BANK Persepsi yang di tunjuk oleh Pemerintah.
  17. Bagi Calon Pengantin yang melaksanakan pernikahan  di dalam Kantor dikenakan Biaya Rp. 0,00-
  18. Bagi Calon Pengantin yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana alam yang akan melaksanakan pernikahan di luar kantor jam kerja/luar jam kerja dikenakan biaya Rp. 0,00- dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
  19. Pelaksanaan akad nikah dipimpin langsung oleh Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu).